Kamis, 13 Oktober 2011

1. Apakah benar Koperasi tersingkirkan dengan perusahaan swasta dan BUMN ? Kenapa demikian?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.
Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
a.       Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
b.      Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
c. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negaraIndonesia dan warga negara asing.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  2. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.



SOAL

1.      Apakah benar Koperasi tersingkirkan dengan perusahaan swasta dan BUMN ? Kenapa demikian?




JAWAB

1.      Menurut saya, benar! Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor yang bersangkutan. Artinya jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini makin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive. Berdasarkan data literatur yang ada hingga saat ini, tidak ada bukti  bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita  atau semakin modern suatu masyarakat, semakin tidak penting koperasi di dalam ekonomi. Sebaliknya, terbukti bahwa sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur , dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar