Jumat, 06 April 2012

PENGERTIAN, TUJUAN, TUGAS KLIRING

Nama : Anggara
NPM : 17210045
Kelas : 3EA10


Pengertian Kliring

Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.

Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.

Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.


Tujuan Kliring

Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :

a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.



Peserta Kliring

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :

Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  BI  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  BI.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa

Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR


Warkat / Nota kliring
Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
cek,
bilyet  giro,
wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,
bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank,
nota  kredit,  dan
surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( BI )

Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
Ber valuta  Rupiah
Bernilai  nominal  penuh
Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
Telah  dibubuhi  cap  kliring


Jenis – jenis  warkat  kliring

Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  :
Ndari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.

Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  BI  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  :
Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.


Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :
warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.
Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.

Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :
warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.
Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  BI  dan  mengkredit  giro  nasabah.


Warkat yang bukan kliring
Warkat-warkat  yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.

Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo  negatif  atau  saldo  debet.

Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.

Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  BI  berdasarkan  kebutuhan.


Jenis-Jenis Kliring

Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  BI.

Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).

Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.


Pembukuan  Transaksi  Kliring

Kasus : Kembali ke ilustrasi  kliring.

Pada  saat  bank  ABC  menerima  warkat  giro  dari  bank  Omega, Kedua  bank  akan  mencatat  transaksi  kliring  tersebut  sbb. Pembukuan  transaksi  kliring  ini  dapat  ditampung  pada  rekening  sementara  “Kliring”  atau  langsung  ke  rekening  giro  pada  BI.

Pada  bank  ABC – cabang  Jakarta
Pada  saat  terima  warkat  dari  Tn.  Sigit  untuk  disetorkan  ke (menambah)  rekening  giro    Ny. Dita.

D :  Kliring Rp.  30.000.000,-
K :  Giro – Rek.  Ny. Dita Rp.  30.000.000,-

Setelah  diketahui  hasilnya  baik,  biasanya  pada  waktu  kliring  kedua  akan  dinihilkan rekening  Kliring.

D :  B I – Giro Rp.  30.000.000,-
K :  Kliring Rp.  30.000.000,-

Pada  bank  Omega – cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  nasabahnya  sendiri  (warkat  Tn.  Sigit)  akan  membebankan  rekening  Tn. Sigit  dengan  jurnal  sbb :

D :  Giro – Rek.  Tn.  Sigit Rp.  30.000.000,-
K :  B I – Giro Rp.  30.000.000,-

Bang  Omega  dapat  langsung  mengkredit  rekening  giro  pada  BI  arena  cek  tersebut  adalah  cek  dari  nasabahnya  sendiri.
Apabila  Tyas  seorang  nasabah  bank  Omega – cabang  Jakarta  menyerahkan  sebuah  warkat  Giro  senilai  Rp.  50.000.000,-  kepada  bank  untuk  diserahakan  kepada  Grace,  salah  seorang  nasabah  bank  Lippo  cabang  Jakarta,  oleh  kedua  bank  akan  dibukukan  sebagai  berikut :

Pada  bank  Omega  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  amanat  dan  warkat  dari  Tyas,  akan  dibukukan  sebagai  berikut :
D :  Giro  -  Rek.  Tyas Rp.  50.000.000,-
K :  B I – Giro Rp.  50.000.000,-

Pada   bank  Lippo  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  setoran  untuk  menambah  rekening  Grace,  dibukukan  sbb.  :
D :  B I – Giro Rp.  50.000.000,-
K :  Giro  -  Rek.  Grace Rp.  50.000.000,-



NERACA  KLIRING

Pada  akhir  hari  kliring,  akan  dibuatkan  neraca  kliring  sebagai  laporan  akhir  transaksi  kliring.

Apabila  dalam  pembukuan  transaksi  kliring,  bank  Omega  selalu  mempergunakan  rekening  sementara    kliring  dan  pendebetan  atau  pengkreditan  rekening  giro  pada  B I  dilaksanakan  pada  akhir  hari  kliring,  untuk  mengetahui  apakah  bank  menang  atau  kalah  klring,  maka  kekalahan  kliring   diatas  akan  dibukukan  sebagai  berikut  :

      D :  Kliring Rp.  80.000.000,-
      K :  B I – Giro Rp.  80.000.000,-


Selanjutnya  untuk  mencatat  transaksi  hasil  kliring  diatas,  oleh  B I  akan  dibukukan  sbb.  :
D :  Giro – Bank  Omega Rp.  80.000.000,-
K :  Giro – Bank  ABC Rp.  30.000.000,-
K :  Giro – Bank  Lippo Rp.  50.000.000,-

Melalui  kalah  atau  menang  kliring  ini,  oleh  B I  akan  dipantau  saldo  minimum  dari Reserve  Reqiurement. Bila  suatu  bank  reserve  requirement-nya  lebih  rendah  dari  pada  apa  yang  seharusnya  dipelihara,  maka  kepada  bank  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  tersebut  akan  dikenakan  denda  oleh  BI.

Yang  dimaksud  dengan  kliring  otomatis  adalah  :

Terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu. Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House (ACH). Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.


Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis

* Transaksi  local  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.

* Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Kamis, 22 Maret 2012

MEKANISME KLIRING

Nama          : Anggara
NPM           : 17210045
Kelas           : 3EA10
Tugas ke - 4
     



A.  PENDAHULUAN
          Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perrhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring lintas Negara mencakup antara lain:
Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional
Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank

B.  ISI
•         Sejarah Kliring
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.
Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan, pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual, baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kliring.
Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan data, pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring secara manual.

Sejarah kliring elektronik Indonesia
Penyelenggaran kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian di Jakarta, pada akhir tahun 1989 saja volume warkat telah mencapai 82.052 lembar per hari dengan bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaran kliring secara manual tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring semakin ruwet. Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 menetapkan perubahan system kliring local menjadi system kliring otomatis. System otomatis ini baru dapat diimplementasikan mulai 4 Juni 1990  untuk kliring penyerahan saja. Pada tahun 1994 sistem ini diganti dengan system semi otomatis kliring (SOKL). Pada tahun 1996, rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai hampir 217 ribu lembar per hari, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 6% per tahun. Hal ini menyebabkan peningkatan tekanan dalam proses kliring baik di bank peserta maupun Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring. Sarana kliring tidak mampu mengikuti peningkatan jumlah warkat kliring, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring yang akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan merugikan lembaga terkait secara sisremik.
Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.


Pengertian Kliring Elektronik
Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.    Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.    Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3.    Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
System kliring elektronik sangat sarat dengan teknologi informasi, sehingga penggunaannya perlu didukung dengan system pengamanan secara berlapis agar berjalan dengan aman.

•         Warkat dan Dokumen Kliring
Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.    Cek
2.    Bilyet giro
3.    Wasel bank untuk transfer
4.    Surat bukti penerimaan transfer
5.    Nota debet
6.    Nota kredit

Dokumen kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsisebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.    Bukti Penyerahan Warkat Debet kliring penyerahan (BPWD)
2.    Bukti Penyerahan Warkat Kredit kliring penyerahan (BPWK)
3.    Kartu Batch warkat debet
4.    Kartu Batch warkat kredit
5.    Lembar substitusi



c. PEMBAHASAN
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1.    Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
•         Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
•         Persetujuan penyelenggara dan peserta lain



Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.    Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
•         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
  Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
•         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
  Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2.    Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
3.    Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
4.    Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5.    Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.    Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
7.    Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.

2.    Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

Contoh Mekanisme Kliring :
    Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet danR/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. PadaBI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebutNota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlahR/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atunpada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaituNota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadiR/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisiDebet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt.

D. PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
  Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran(transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  Bagi bank, merupakan salah satu advantage servicekepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
  Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan utuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan dan di organisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.





MAKALAH KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
SUMBER :
wikipedia
Sawitri, Peni dan Hartanto, Eko. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (seri diktat      kuliah).2007.Gunadarma.Jakarta
ribkamalau wordpress



BANK, DEPOSIT, LOAN, CAPITAL DAN ASURANSI

Nama         : Anggara
NPM           : 17210045
Kelas          : 3EA10
Tugas Ke – 3






Pengertian Bank Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik  bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian,  atau balas jasa lainnya,semakin beragam dan menguntungkan balas  jasa yang diberikan, maka akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang  Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang –Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai.Menurut Keynes, ada tiga (motif)alasan masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
c. Motif Spekulasi (Speculative Motive)
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.




perantara keuangan                                                                        
 i1<i2     i1<i3
(+)surplus                                                                                          
i2>i3→ i3>i2
↓i1             ↓
Bank          i3     secara langsung kepada yang punya uang
↓i2             ↑
(-)minus
I2>i1→i2-i1 =interest spread


Dividen


Dividen adalah keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai yaitu uang atau dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan sesuai porsi saham yang dimiliki.


Capital gain


Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual saham pada saat transaksi. Capital gain terbentuk karena aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Di pasar sekunder tersebut, harga saham sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Faktor nilai saham yang dihitung berdasarkan asset perusahaan belum tentu berpengaruh banyk pada harga riil saham di pasar modal karena ada faktor lain yang mempengaruhi seperti spekulasi, sentimen pasar, ekspektasi dan potensi perusahaan di masa depan, peraturan pemerintah dan pemegang kendali manajemen perusahaan. Contoh capital gain adalah sebagai berikut : Anda membeli saham PT Indosat dengan harga per sahamnya Rp 2.000 dan menjual dengan harga Rp 2.200 berarti Anda mendapatkan capital gain sebesar Rp 200 per lembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek (termasuk spekulan) mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya mempunyai peluang keuntungan yang tinggi namun juga memiliki potensi risiko yang tinggi. Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.


Asuransi
Pengertian Asuransi adalah suatu sistim unuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko keehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Usaha perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung ( pihak yang mengasuransikan sesuatu ) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang di asuransikan tersebut dimasa datang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti kerugian yang terjadi.
Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Usaha asuransi memiliki dua fungsi utama, yaitu :
1.  Menaggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat
2.  Menghimpun dana masyarakat.
Bilamana kita melihat cabang-cabang Asuransi yang ada di negara kita, maka bentuk – bentukn Asuransi dapat digolongkan sbb:
1.  Asuransi kerugian ( Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain
2.  Asuransi Varia ( marine insurance) mengenai asuransi kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian )
3.  Asuransi Jiwa ( life insurance ) yaitu yang menyangkut kematian, sakit, cacat, dan lain – lain.
Faedah Asuransi
Asuransi banyak kegunaannya untuk pereorangan, bagi mayarakat maupun bagi perusahaan. Asuransi adalah ” a social device for eliminating or reducing the cost to society of  certain types of risk”. Oleh karena itu dengan adanya asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yang kita temui dalam kehidupan masyarakat sehari – hari.
Dibawah ini beberapa pendapat dari Riegel dan Miller dalam bukunya insurance Principles and Practices mengenai faedah asuransi:
1.  Asuransi menyebabkan atau membuat masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman.
2.  Dengan asuransi efisiensi perusahaan dapat dipertahankan. Guna menjaga kelancaran perusahaan  maka dengan
jalan pertanggungan, resiko dapat dikurangi.
3.  Dengan asuransi terdapat suatu kecenderungan penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
4.  Asuransi sebagai dasar pemberian kredit.
5.  Asuransi merupakan alat penabung
6.  Asuransi dapat dipandang sebagai sumber pendapatan yang didasarkan pada financing the business.
Asuransi pada zaman sekarang ini sudah dibuat sedemikian rupa sehingga masyarakat mulai mengenal sedikit demi sedikit kegunaan ataupun manfaat dari sebuah asuransi.
Tabungan 
adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. 
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank


Deposito


adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya   instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the fiveof credit”, yaitu :
a. Character (karakter)
b. Capacity (kemampuan)
c. Capital (modal)
d. Collateral (jaminan)
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Oleh Henderson dan Maness (1989 : 67) menjelaskan secara singkat konsep“5 C ” tersebut adalah :
a. Character (watak)
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latarbelakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yangbersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalamkeluarga. Oleh karena itu petugas bank mengadakan penyelidikan secaramendalam dengan jalan mencari informasi dari orang-orang yang beradadalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruhpada pelunasan kreditnya
b. Capacity (kemampuan)
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhikewajiban-kewajibannya,  kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama
c. Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah,  yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja(working capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisiscapital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga bank  dapat melihat modal debitur sendiri  yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (kreditur dan supplier). Bank  harus mengetahui  “debt to equityratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal  dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan
d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan iniberupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlahhartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yangberlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula






Sumber :
http://izzmail.blogspot.com/2009/10/deskripsi-atm-automatic-teller-machine.html

Selasa, 13 Maret 2012

FUNGSI DAN PERANAN : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Indonesia

Nama  : Anggara
Npm    : 17210045
Kelas   : 3EA10
Dosen  : Prihantoro

Pengertian, klasifikasi, tugas, fungsi, kegiatan serta peranan Bank

Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi banK


Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-          Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-          Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-          Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.



4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.  Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.  Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.  Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.  Kredit Investasi,
b.  Kredit Modal Kerja,
c.  Kredit Perdagangan

d.  Kredit Produktif,
e.  Kredit Konsumtif,
f.   Kredit Profesi

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran
l. Melayani pembayaran-pembayaran
m. Bermain di dalam pasar modal

B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal¬-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem-bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la¬rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem¬buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
-    Jasa Transfer¬Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya
Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :
A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik
B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar 4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). 5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah 6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning systemdan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko




Sumber :
http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank//